Lemhannas menegaskan Polri tetap menjadi garda terdepan penanganan terorisme, sementara pelibatan TNI bersifat terbatas dan kontekstual demi menjaga kedaulatan negara.
MonetaPost – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi garda terdepan dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi publik terkait wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme.
Menurut Ace, terorisme merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang memerlukan pendekatan hukum, intelijen, dan penegakan keamanan secara terukur. Dalam kerangka tersebut, Polri dinilai memiliki kewenangan dan pengalaman paling relevan dalam menangani terorisme sebagai tindak pidana.
Ace menekankan bahwa pelibatan TNI bukan untuk menggantikan peran Polri, melainkan bersifat membantu dalam kondisi tertentu yang dinilai mengancam kedaulatan negara. Oleh karena itu, kepolisian tetap menjadi aktor utama dalam setiap proses penindakan terorisme.
Terorisme sebagai Ancaman Kedaulatan Negara
Kejahatan Lintas Batas dan Kompleks
Ace menjelaskan bahwa terorisme tidak hanya berdampak pada stabilitas keamanan dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu kedaulatan negara. Terorisme bersifat lintas batas, melibatkan jaringan internasional, pendanaan ilegal, serta ideologi ekstrem yang dapat dimanfaatkan untuk melemahkan negara.
Dalam konteks ini, terorisme tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa. Dampaknya bisa meluas, mulai dari instabilitas sosial, gangguan ekonomi, hingga melemahkan legitimasi negara di mata publik dan komunitas internasional.
Polri Tetap Jadi Ujung Tombak
Ace menegaskan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menempatkan Polri sebagai institusi utama dalam penegakan hukum terhadap terorisme. Penanganan terorisme tetap mengedepankan proses hukum, perlindungan warga sipil, serta penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.
Polri juga dinilai memiliki sistem yang relatif lengkap, mulai dari fungsi intelijen, penyelidikan, penyidikan, hingga deradikalisasi. Oleh sebab itu, peran Polri tidak dapat digantikan oleh pendekatan militer murni.
Pelibatan TNI Bersifat Terbatas dan Kontekstual
Hanya dalam Situasi Ekstrem
Ace menyampaikan bahwa TNI memiliki satuan khusus antiteror yang disiapkan untuk menghadapi situasi ekstrem. Namun, pelibatan tersebut hanya relevan jika terorisme telah berkembang menjadi ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau melibatkan kekuatan bersenjata dari luar negeri.
Dalam situasi normal, penanganan terorisme tetap berada dalam koridor penegakan hukum. TNI baru dilibatkan apabila eskalasi ancaman telah melampaui kapasitas penegakan hukum sipil.
Prinsip Proporsionalitas
Pelibatan TNI, menurut Ace, harus dilakukan secara proporsional dan kontekstual. Artinya, setiap keterlibatan militer harus memiliki dasar ancaman yang jelas, tujuan yang terukur, serta batas waktu dan kewenangan yang tegas.
Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan demokrasi. Tanpa batasan yang jelas, pelibatan militer dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan negara.
Polemik Draf Perpres Tugas TNI
Penolakan Koalisi Masyarakat Sipil
Pernyataan Ace Hasan Syadzily muncul di tengah polemik terkait beredarnya draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Draf tersebut menuai penolakan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai regulasi tersebut bermasalah secara formal dan materiil.
Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden. Hal ini dinilai penting untuk memastikan adanya kontrol demokratis dan pengawasan yang memadai.
Kekhawatiran terhadap Demokrasi dan HAM
Secara substansi, koalisi menilai bahwa perluasan kewenangan TNI dalam menangani terorisme berpotensi mengancam prinsip negara hukum, demokrasi, serta hak asasi manusia. Salah satu poin yang disoroti adalah penggunaan frasa “operasi lainnya” dalam draf Perpres yang dinilai multitafsir.
Frasa tersebut dianggap terlalu lentur dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan. Kekhawatiran ini muncul karena tidak adanya definisi operasional yang jelas terkait ruang lingkup dan batasan tindakan TNI.
Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Demokrasi
Polemik mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme mencerminkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan nilai demokrasi. Negara dituntut untuk tegas terhadap ancaman terorisme, namun tetap patuh pada prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Pernyataan Lemhannas yang menegaskan Polri sebagai aktor utama menjadi sinyal bahwa pendekatan hukum tetap menjadi fondasi utama dalam menghadapi terorisme. Pelibatan TNI, jika diperlukan, harus berada dalam kerangka yang jelas, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan politik.







One Comment